Dalam beberapa bulan terakhir, Kota Surabaya telah menjadi sorotan terkait kasus vandalisme yang melibatkan generasi muda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat bahwa selama periode Januari hingga April 2026, sebanyak 20 pelaku vandalisme berhasil diamankan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dengan aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan merusak fasilitas umum.
Rutin Patroli untuk Menjaga Keamanan
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap malam. Lokasi-lokasi yang menjadi target patroli adalah area-area yang selama ini dikenal sebagai tempat sering terjadinya aksi vandalisme.
“Berdasarkan data kami, pada tahun 2025, kami telah mengamankan 40 orang pelaku. Dan di tahun 2026, hingga bulan April, kami telah menangkap 20 orang. Rata-rata, lokasi yang sering kami temukan adalah di pusat kota,” jelas Mudita pada hari Kamis, 16 April.
Tindakan Terbaru di Viaduk Gubeng
Baru-baru ini, Mudita melaporkan bahwa pihaknya, bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan empat remaja di daerah Viaduk Gubeng pada malam hari Minggu, 12 April. Keempat remaja ini ditangkap saat patroli gabungan karena gerak-gerik mereka mencurigakan, yang menandakan akan melakukan aksi vandalisme.
“Kami melihat gerak-gerik mereka mencurigakan, sehingga kami mendekati mereka. Setelah diperiksa, mereka membawa tas ransel yang berisi cat semprot. Akhirnya, kami langsung mengamankan mereka dan membawanya ke kantor Satpol PP,” ungkap Mudita.
Tendensi Kasus Vandalisme di Surabaya
Secara keseluruhan, Satpol PP Surabaya mencatat bahwa kasus vandalisme masih didominasi oleh kawasan pusat kota. Sebagian besar pelaku adalah remaja berstatus pelajar, yang rata-rata masih di bawah umur. “Mereka umumnya adalah siswa SMP dan SMA,” tambah Mudita.
Motivasi di Balik Aksi Vandalisme
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa motif di balik aksi vandalisme ini biasanya berkaitan dengan hobi dan keinginan untuk menyalurkan kreativitas. Beberapa pelaku bahkan mengaku ingin menunjukkan eksistensi mereka di komunitas. “Ada yang menyatakan bahwa itu adalah hobi, sementara yang lain merasa itu adalah cara untuk menyalurkan inspirasi dan bakat mereka,” kata Mudita.
Meskipun demikian, Mudita menegaskan bahwa sejauh ini, aksi vandalisme yang dilakukan oleh para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lainnya. Hal ini diperkuat oleh hasil koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Penegakan Hukum dan Pendekatan Pembinaan
Mengenai sanksi bagi para pelaku, Mudita menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya lebih memilih pendekatan pembinaan, mengingat sebagian besar pelaku adalah anak di bawah umur. Meskipun ada aturan yang dapat menjatuhkan sanksi pidana ringan atau denda administrasi, pihaknya lebih memilih untuk memberikan sanksi yang bersifat edukatif.
“Menurut Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta,” jelas Mudita.
Pembinaan Melalui Sanksi Sosial
Namun, umumnya para pelaku diberikan sanksi sosial, seperti membantu kegiatan bersih-bersih di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, atau membersihkan lokasi yang mereka coret. “Karena sebagian besar mereka masih di bawah umur, kami lebih memilih memberikan sanksi sosial. Mereka dibawa ke Liponsos untuk membantu aktivitas pembersihan,” kata Mudita.
Selain itu, pelaku juga sering diminta untuk melakukan pengecatan ulang di lokasi yang mereka vandalism menggunakan cat dan kuas yang disediakan oleh Satpol PP, sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan mereka.
Lokasi Populer untuk Aksi Vandalisme
Menurut Mudita, lokasi seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama menjadi titik favorit bagi pelaku vandalisme karena dianggap strategis dan mudah terlihat oleh publik. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pengulangan perbuatan dari pelaku setelah mereka mendapatkan pembinaan. “Kami belum menemukan pelaku yang mengulangi tindakan mereka setelah mendapatkan pembinaan dari kami,” pungkas Mudita.
Secara keseluruhan, kasus pelaku vandalisme di Surabaya mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pendekatan yang lebih edukatif, diharapkan para pelaku dapat menyadari dampak negatif dari tindakan mereka dan berkontribusi positif terhadap lingkungan sekitarnya. Upaya kolaboratif antara Satpol PP dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengurangi kasus vandalisme di masa depan.
➡️ Baca Juga: Olahraga Penting bagi Calon Haji untuk Menjaga Stamina Selama di Makkah
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menjaga Konsistensi Latihan Fisik di Tengah Jadwal Padat untuk Kesehatan Optimal
