Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Proses Hukum Dimulai

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini dilakukan pada 2 Juli 2025 setelah penyidik memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Gubernur Sumsel yang saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus sebelumnya.

Proyek revitalisasi pasar ini awalnya ditujukan untuk mendukung persiapan Asian Games 2018. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana menjadi sorotan utama. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan aparat menindak pelaku korupsi tanpa pandang status.

Menurut laporan kabar24.bisnis.com, penyidikan telah berlangsung sejak 2023 dengan melibatkan dokumen proyek dan keterangan ahli. Kompleksitas kasus terlihat dari durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir dua tahun.

Masyarakat menyambut positif langkah ini sebagai bukti konsistensi penegakan hukum. “Ini momentum penting untuk membersihkan sistem dari praktik tidak terpuji,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Harapannya, proses peradilan berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pasar Cinde

Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang awalnya digadang-gadang sebagai solusi modernisasi pasar tradisional tertua di kota itu. Dibangun sejak era kolonial, pasar ini menjadi saksi bisu perkembangan perdagangan di Sumatera Selatan.

Kronologi dan Sejarah Kasus

Rencana pengembangan dimulai tahun 2017 untuk mendukung Asian Games 2018. Pemprov Sumsel memilih skema Bangun Serah Guna (BGS) sebagai cara mengoptimalkan aset negara. Sayangnya, proses pengadaan mitra kerja dilakukan tanpa memenuhi standar kualifikasi.

Dampak Korupsi pada Pasar Cinde Palembang

Akibat kontrak bermasalah, bangunan bersejarah setua 1 abad itu lenyap. Pedagang kehilangan tempat usaha turun-temurun. “Kami seperti kehilangan bagian dari identitas kota,” ucap salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Tahun Peristiwa Dampak
2018 Peluncuran proyek revitalisasi Penghancuran bangunan cagar budaya
2023 Penyidikan pertama Terungkapnya aliran dana ilegal
2025 Penetapan tersangka Kerugian negara mencapai Rp 45 miliar

Skema pengurangan BPHTB yang tidak wajar menjadi pintu masuk kerugian negara. Proses hukum yang tersendat sejak 2023 akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun investigasi intensif.

Profil dan Kasus: Alex Noerdin Tersangka

Figur politik ini kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru meski masih menjalani hukuman 9 tahun. Sebagai mantan gubernur Sumatera Selatan, karirnya diwarnai kontroversi panjang terkait pengelolaan anggaran daerah.

Riwayat Kasus Korupsi Sebelumnya

Dua kasus besar mencoreng reputasinya. Pertama, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang diduga melibatkan mark-up anggaran. Kedua, skema pengadaan gas bumi melalui PT PDPDE dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus Tahun Detail Dampak
Pembangunan Masjid 2015-2018 Penyimpangan anggaran Rp 78 miliar Proyek tertunda 2 tahun
Pengadaan Gas Bumi 2019 Kerjasama tanpa lelang Kerugian Rp 224 miliar
Revitalisasi Pasar Cinde 2025 Penetapan sebagai tersangka Kerugian Rp 45 miliar

Detail Penetapan Sebagai Tersangka

Statusnya sebagai narapidana tidak menghentikan proses hukum lanjutan. Kejaksaan menemukan pola serupa dalam kasus Pasar Cinde: pengabaian prosedur pengadaan dan aliran dana mencurigakan. Tiga tersangka lain dari kalangan swasta turut diperiksa.

“Ini bukti sistem hukum bekerja tanpa pandang status,” tegas sumber kejaksaan yang enggan disebut namanya. Meski masih dalam masa tahanan, proses persidangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Proses Hukum dan Bukti yang Dihimpun

Langkah tegas penegak hukum semakin jelas melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap puluhan pihak terkait. Kejati Sumsel mengonfirmasi bahwa alat bukti elektronik menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan terorganisir ini.

Pernyataan Resmi dan Dasar Hukum

Melalui Aspidsus Umaryadi, institusi penegak hukum menegaskan penetapan empat tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Proses ini didukung 74 saksi termasuk mantan pejabat daerah, menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan multi-sektor.

Skema Pengadaan Bermasalah

Modus operandi terungkap melalui kontrak Bangun Guna Serah yang melanggar prosedur. Keterlibatan PT Magna Beatum dalam aliran dana tidak wajar memperkuat dugaan kolusi antara swasta dan pemerintah.

Bukti Digital Penghambatan Hukum

Penyidik menemukan percakapan digital berisi tawaran Rp17 miliar untuk menghentikan penyidikan. Upaya pencarian “pemeran pengganti” dalam proses hukum semakin membuktikan tingkat sistematis pelanggaran ini.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penindakan korupsi struktural. Masyarakat menanti eksekusi hukum yang transparan untuk memulihkan kerugian negara.

Exit mobile version