JANGAN ADA SENGKUNI DI BALIK TOPENG LEMBAGA PENGAWAS PDP

JANGAN ADA SENGKUNI DI BALIK TOPENG LEMBAGA PENGAWAS PDP

Hari Sabtu (12/11/2022) Rumah Hukum Aktivis Peneleh Jang Oetama menyelenggarakan webinar hukum untuk yang kedua kalinya. Dengan Tema “jangan ada Sengkuni di Balik Topeng Lembaga Pengawas PDP”. Webinar ini sangat seru, karena dimeriahkan oleh 90 peserta diskusi dalam zoom meeting, pemateri yang sangat kompeten dalam bidangnya dan moderator yang tidak kalah kece.

Ir. Ach. Dafid. S.T M. T Dosen Teknik Informatika Universitas Trunojoyo Madura sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada pada peringkat 6 negara dengan startup terbanyak di Dunia, dengan gelar ini maka Indonesia mengalami lima kali lipat Serangan Siber. Serangan siber ini paling banyak berupa kebocoran data hingga peretasan akun, di sector e-commerce sebanyak 29.8%, instansi pemerintah 25.5%, jasa keuangan 17%, media social 6.4% dan telekomunikasi sebanyak 4.3%.

Dengan banyaknya serangan siber dan kebocoran data yang sering terjadi di Indonesia apa yang dilakukan pemerintah dalam mengalami hal tersebut? Pada tanggal 17 Oktober 2022 pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelum itu sudah ada Undang-undnag yang mengatur tentang Teknologi Informasi yaitu UU nomor.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi dalam undang-undang tersebut belum dinilai efektif untuk menyikapi banyaknya kasus cyber belakangan ini.

Pertanyaannya, siapakah yang akan menjadi dewan pengawas dalam mengimplementasikan undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini? Dalam pasal menyebutkan bahwa “pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini” dan dilaksanakan oleh menteri yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Tugas dari Lembaga Perlindungan Data Pribadi ini adalah sebagai otoritator dalam bidang informasi dan elektronika, sebagai pengawas penyelenggara Perlindungan Data Pribadi, sebagai Penegak Hukum pelanggar UU PDP, dan sekaligus menjadi Fasilitator. Padahal telah banyak lembaga yang mirip dan dibentuk untuk mengurus bidang ini, yaitu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN). Selanjutnya siapakah yang pantas untuk menjadi lembaga Pengawas PDP akan diserahkan kepada mereka atau membentuk Lembaga sendiri yang pastinya akan menambah anggaran dana pemerintah. Mari kita kawal sampai tuntas!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *