Kemenag Resmi Buka Pendaftaran IZOP untuk Madrasah Swasta, Simak Syarat dan Alurnya!

Jakarta – Kabar menggembirakan hadir bagi yayasan dan masyarakat yang berencana mendirikan lembaga pendidikan berbasis Islam. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi meluncurkan layanan Izin Operasional (IZOP) untuk pendirian madrasah swasta. Jika Anda memiliki yayasan dan berkeinginan untuk membuka madrasah, berikut adalah syarat dan alur resmi yang perlu diperhatikan. Layanan terintegrasi ini merupakan langkah resmi bagi masyarakat atau yayasan yang ingin mendirikan madrasah swasta baru. Hasil akhir dari proses ini adalah SK Izin Operasional (SK IZOP), Nomor Statistik Madrasah (NSM), serta akses ke akun EMIS Pusat. Agar proses pendirian madrasah dapat berjalan dengan lancar, calon penyelenggara diwajibkan memahami dengan baik jadwal, persyaratan, dan tahapan yang ada.

Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran IZOP

Proses perizinan untuk madrasah swasta akan dilakukan dalam tiga tahap yang berlangsung sepanjang tahun:

Dalam proses ini, pihak yang terlibat meliputi yayasan pemohon, Tim Pendis Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota, Tim Bidang Pendidikan Madrasah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, serta Tim KSKK Madrasah Ditjen Pendis.

Alur Pengajuan Pendirian Madrasah

Untuk melakukan pengajuan pendirian madrasah, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Pendaftaran

Yayasan yang ingin mendirikan madrasah harus membuat akun di portal resmi www.ijopmadrasah.kemenag.go.id. Setelah itu, yayasan perlu mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Proposal harus ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag melalui Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Verifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota

Tim verifikasi yang terdiri dari minimal tiga orang dari Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi. Jika semua syarat terpenuhi, Kepala Kankemenag akan memberikan rekomendasi kepada Kanwil.

Rapat Pertimbangan di Kanwil Kemenag Provinsi

Kanwil Kemenag Provinsi akan mengadakan rapat pertimbangan bersama tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi. Jika diperlukan, verifikasi lapangan dapat dilakukan kembali.

Pelaporan ke Ditjen Pendis

Kepala Kanwil kemudian akan melaporkan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari pusat.

Penerbitan Izin

Setelah mendapatkan persetujuan, Kanwil akan menerbitkan Nota Dinas, Keputusan Menteri Agama mengenai Izin Operasional, serta Piagam Pendirian Madrasah, beserta NSM dan akses EMIS Pusat. Dokumen asli akan diserahkan kepada penyelenggara. Apabila pada tahap manapun persyaratan belum terpenuhi, Kanwil akan memberikan informasi kepada calon penyelenggara.

Batas Waktu Setiap Tahap

Berdasarkan petunjuk teknis, batas waktu layanan untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum Pendirian Madrasah

Merujuk kepada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian madrasah, yang dibagi menjadi tiga kategori utama: administratif, teknis, dan kelayakan.

Persyaratan Administratif

Calon penyelenggara harus memenuhi syarat administratif sebagai berikut:

Persyaratan Teknis

Dalam hal ini, dokumen yang perlu disiapkan mencakup:

Persyaratan Luas Lahan

Tanah yang digunakan untuk madrasah harus memiliki sertifikat hak milik, wakaf, atau hibah atas nama badan hukum. Luas lahan minimum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Madrasah juga harus menyediakan ruang kepala madrasah, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, toilet, dan sarana bermain atau olahraga.

Persyaratan Kelayakan

Calon penyelenggara diwajibkan menyusun studi kelayakan yang mencakup:

Lokasi pendirian madrasah harus aman dari bencana, ramah lingkungan, dan tidak terletak di daerah resapan air atau hutan lindung. Jumlah siswa per kelas harus memenuhi ketentuan, yakni lebih dari 15 siswa untuk RA, lebih dari 28 siswa untuk MI, dan lebih dari 32 siswa untuk MTs, MA, serta MAK. Selain itu, jumlah anak usia sekolah dalam radius 6 km harus cukup untuk menampung dalam satu satuan pendidikan, dan pendirian madrasah tidak boleh menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar.

Evaluasi dan Pencabutan Izin

Izin operasional madrasah berlaku selama lembaga pendidikan tersebut mematuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi terhadap madrasah dilakukan setelah empat tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK, serta tujuh tahun bagi MI, yang dihitung sejak tahun pelajaran pertama setelah izin diberikan. Apabila madrasah tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau tidak mencapai akreditasi minimal peringkat C, maka izinnya dapat dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan jika penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, informasi mengenai pendirian madrasah swasta melalui layanan IZOP ini diharapkan dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi yayasan dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan berbasis Islam. Pastikan untuk mematuhi semua syarat dan tahapan yang berlaku agar proses pendirian madrasah dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

➡️ Baca Juga: Kajati Teguh Subroto Berkomitmen Mendukung Sukses Porprov XVII Jateng 2026

➡️ Baca Juga: Rekomendasi AC Hemat Listrik dan Tanaman Air Purifier Terpopuler dalam Berita Properti

Exit mobile version