Polsek Abung Tengah Bentuk Posko Kesehatan untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

— Paragraf 1 —

JAKARTA – Polsek Abung Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Abung Tengah membentuk Posko Kesehatan dan Siaga Bencana bagi masyarakat yang terdampak abu vulkanik akibat erupsi gunung berapi. Posko tersebut dibentuk sebagai langkah cepat untuk memberikan pelayanan sekaligus memastikan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan dampak lanjutan.

— Paragraf 2 —

Kegiatan pembentukan posko berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah lokasi menjadi bagian dari kegiatan tersebut, yakni Desa Gunung Besar, Jalan Raya Subik, Desa Pekurun Selatan, serta Puskesmas Abung Tengah yang ditetapkan sebagai Posko Kesehatan dan Siaga Bencana.

— Paragraf 3 —

Pembentukan posko melibatkan berbagai unsur terkait di tingkat kecamatan. Unsur tersebut terdiri atas Camat Abung Tengah, Danramil Abung Barat, Kapolsek Abung Tengah, Kepala UPTD Puskesmas Abung Tengah, personel TNI-Polri, staf kecamatan, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Abung Tengah.

— Paragraf 4 —

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan pembentukan posko menjadi bentuk kepedulian dan kesiapsiagaan aparat bersama pemerintah serta tenaga kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang terdampak abu vulkanik mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan.

— Paragraf 5 —

“Pembentukan Posko Kesehatan dan Siaga Bencana ini merupakan bentuk kepedulian serta kesiapsiagaan bersama dalam membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik. Kami juga terus mendorong sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan dan masyarakat,” ujar IPTU Herawati.

— Paragraf 6 —

Menurut Herawati, keberadaan posko diharapkan dapat memudahkan warga memperoleh akses pelayanan kesehatan ketika mengalami gangguan akibat paparan abu vulkanik. Selain berfungsi sebagai tempat pelayanan, posko juga menjadi pusat koordinasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak bencana berikutnya.

— Paragraf 7 —

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kesehatan dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Apabila mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, masyarakat dapat segera mendatangi posko atau fasilitas kesehatan yang telah disiapkan,” katanya.

— Paragraf 8 —

Herawati menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang terdampak abu vulkanik. Pembentukan posko juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian, pemerintah, tenaga kesehatan, dan warga di wilayah terdampak.

— Paragraf 9 —

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat merasa aman dan mendapatkan informasi yang tepat. Polri bersama seluruh stakeholder akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak,” pungkasnya.

— Paragraf 10 —

Dengan adanya Posko Kesehatan dan Siaga Bencana, penanganan masyarakat yang terdampak abu vulkanik diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat juga diharapkan terus berjalan selama situasi masih membutuhkan pemantauan.

— Paragraf 11 —

Masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar abu vulkanik diimbau segera memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan. Warga juga diminta tetap waspada dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari petugas di lapangan untuk mengurangi risiko dampak erupsi.

➡️ Baca Juga: Rekor 35 Tahun Kasus Campak di AS, Vaksinasi Mendapatkan Perhatian Besar

➡️ Baca Juga: Wisatawan Membludak di Alahan Panjang, Ratusan Polisi Siaga di Danau Kembar Solok

Exit mobile version