Respon Rumah Hukum Jang Oetama Terhadap Rancangan Kitab Untuk Habisi Privasi (RKUHP)

(10/12/2022) Rumah Hukum Aktivis Peneleh Jang Oetama jebol (jemput bola) untuk menjadi yang awal membahas tentang RKUHP yang telah disahkan DPR pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin. Diskusi kali ini dipandu oleh Jang Oetama Mikel Kelvin, selaku Aktivis Peneleh Regional Makassar. Pembicara pada forum kali ini yaitu Sexio Y.N.S, S.H. M.H., selaku Pembina Rumah Hukum Aktivis Peneleh, dan Muridah I, S.H, M.H, selaku dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tinggalan penjajah Belanda dan telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1918. Tetapi diterapkan oleh seluruh Indonesia pada tanggal 20 September 1958. Setelah sekian lama menganut pasal-pasal di dalam KUHP, pada tahun 2012 mantan presiden Susilo bambang Yudhoyono mengusulkan pembentukan Kitab undang-undang versi Indonesia. Tetapi sampai masa pemerintahan presiden Jokowi periode kedua baru ada bahasan lagi mengenai hal tersebut. Banyak yang mennatikan Indonesia bisa merdeka seutuhnya, baik secara structural maupun kultural.

Tetapi dengan pengesahan RKUHP tersebut banyak mengandung pasal kontra karena terdapatnya pasal-pasal kontroversial. Kurang lebih ada 14 pasal yang sangat diperdebatkan masyarakat, yaitu ancaman pidana bagi penyebar paham komunisme dan leninisme, penghinaan terhadap presiden yang dinilai subjektif dan menurut presiden itu sendiri merasa tersinggung atau tidak, tindak pidana karena mempunyai kekuatan ghaib/praktik santet, pidana penghinaan ringan, pasal kumpul kebo/perzinahan bisa dilaporkan dan sifatnya delik aduan, hewan ternak yang menghancurkan kebun bisa dilaporkan, penodaan agama, pembatasan gerak bagi Jurnalis dan advokat, larangan melakukan demostrasi, dan meringankan sanksi korupsi. Tetapi pasal mengenai larangan adanya LGBTQ di Indonesia malah tidak dimasukkan ke dalam RKUHP.

Webinar ini semakin menghangat dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari audien. Salah satunya mempertanyakan tentang penerapan RKUHP ini kan baru 3 tahun lagi, terus jika hari ini ada yang didakwa dengan pasal KUHP lama, tiga tahun ke depan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? Bu Muridah dan Bang Sexio sepakat bahwa belum tentu bisa diajukan PK. Karena konsep PK adalah jika ada bukti baru, bukan adanya undang-undang baru. Jika ada perubahan dalam masa kurungan mungkin masih bisa diajukan PK. Karena pada dasarnya RKUHP yang baru ini tidak banyak merubah KUHP lama, hanya diotak-atik hukuman dan ditambahi pasal-pasal yang menguntungkan pemerintah.

Antusiasme Para Peserta Webinar Rumah Hukum sesi #3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *