Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perampasan aset.
Proses Penyusunan RUU Perampasan Aset
Setelah Rapat Paripurna, Puan menyatakan harapannya agar RUU ini dapat segera disahkan. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa keputusan akhir mengenai RUU Perampasan Aset akan dicapai pada tanggal yang telah ditentukan. Proses ini dimulai setelah RUU tersebut disetujui menjadi usul DPR, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPR bersama dengan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memulai diskusi mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perampasan Aset pada masa persidangan yang akan dimulai pada 10 November 2026. Hal ini menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini secara efektif dan efisien.
Rincian Pembahasan RUU
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR bertekad untuk memiliki Undang-Undang Perampasan Aset pada batas waktu yang telah ditentukan. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan, “Kami dapat mengonfirmasi bahwa undang-undang ini akan ada paling lambat pada 15 Desember 2026.” Pernyataan ini mencerminkan keseriusan DPR dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat.
Sejak September 2025, Komisi III DPR telah aktif menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan hukum yang ada.
Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU
Dalam rangka penyusunan RUU ini, Komisi III DPR telah melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk menggelar 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan delapan kunjungan kerja. Selain itu, mereka juga melakukan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat. Semua langkah ini diambil untuk menggali masukan dan opini publik agar RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
- Penyusunan draf RUU dimulai pada September 2025
- Jumlah rapat dengar pendapat umum mencapai 62 kali
- Delapan kunjungan kerja dilakukan untuk mendalami isu-isu terkait
- Puluhan kunjungan ke daerah pemilihan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat
- Ratusan aspirasi tertulis diterima dari publik
Dukungan Masyarakat terhadap RUU
Dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, Habiburokhman mencatat bahwa mayoritas masyarakat menunjukkan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia juga menekankan pentingnya agar undang-undang ini tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik atau tindakan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan RUU ini berfungsi sebagai instrumen yang adil dan transparan dalam penegakan hukum.
Menghadapi tantangan hukum dan sosial di Indonesia, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses perampasan aset dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Manfaat RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat signifikan bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia, antara lain:
- Meningkatkan kepastian hukum: RUU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai proses perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.
- Menjamin hak masyarakat: Melalui regulasi yang adil, hak-hak masyarakat akan lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
- Mencegah korupsi: Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan akan ada pengurangan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Mendukung penegakan hukum: RUU ini akan menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
- Memperkuat kepercayaan publik: Dengan adanya proses yang transparan, masyarakat akan lebih percaya kepada institusi hukum dan pemerintah.
Proses Selanjutnya dalam Pembahasan RUU
Setelah RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai usul DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan yang lebih mendalam oleh Komisi III DPR. Pembahasan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan stakeholder lainnya, untuk memastikan bahwa semua aspek dan sudut pandang telah dipertimbangkan sebelum RUU disahkan.
Komisi III DPR juga akan melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU berdasarkan masukan yang diperoleh dari publik, sehingga hasil akhirnya dapat memenuhi harapan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga RUU dapat disetujui dan diundangkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset menjadi sebuah langkah penting dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia. Dengan target penyelesaian yang jelas, diharapkan regulasi ini dapat memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui partisipasi publik yang luas, RUU ini diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang adil dan transparan, serta mendukung penegakan hukum yang lebih efektif di masa depan.
➡️ Baca Juga: PP Properti Siap Serah Terima 1.300 Rumah dalam Program 3 Juta untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
➡️ Baca Juga: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB Kini Tersedia untuk Pengguna GoPay
