Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menekankan pentingnya melanjutkan dan menyelesaikan program penertiban angkutan kota yang telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun. Instruksi ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik dan kenyamanan masyarakat.
Momentum untuk Pembenahan Transportasi Kota
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, bersamaan dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada Senin, 24 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini, Dedie Rachim menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga merupakan cerminan harapan masyarakat untuk perbaikan sistem transportasi yang lebih baik.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Melalui Perda ini, kita ingin melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ini adalah momentum yang sangat penting. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegasnya dengan tegas.
Temuan dalam Penertiban Angkot
Dalam pelaksanaan penertiban angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun, ditemukan sejumlah masalah. Banyak pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan mereka dengan dokumen yang sah, dan sejumlah besar di antaranya bahkan tidak memiliki surat izin mengemudi. Menghadapi kenyataan ini, Wali Kota Dedie meminta agar Dishub Kota Bogor lebih fokus dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Kita menginginkan Kota Bogor yang lebih indah,” ujarnya, menunjukkan komitmennya terhadap pembenahan transportasi di kota ini.
Progres Penertiban Angkot
Per 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun, sebanyak 803 unit sudah dicabut izinnya. Progres penataan angkutan kota saat ini telah mencapai 45,1 persen, menunjukkan langkah positif menuju perbaikan sistem transportasi.
Namun, untuk memastikan bahwa penataan angkutan kota ini berjalan dengan baik, Pemkot Bogor memutuskan untuk menunda program peremajaan. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun stakeholder, yang belum mematuhi Perda yang telah ditetapkan.
Penegakan Aturan yang Kuat
Oleh karena itu, Pemkot Bogor bertekad untuk melanjutkan penertiban sambil melakukan pemetaan kebutuhan transportasi di berbagai titik. “Saat ini, fokus utama kami adalah penertiban. Dengan demikian, ketika ada program peremajaan, kita dapat mengetahui secara jelas di mana demand dan supply berada,” jelasnya.
Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga berencana untuk memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta mengaktifkan Koridor 3 dan 4. Ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif untuk permasalahan transportasi di Kota Bogor.
Target Penertiban Akhir Tahun
Wali Kota menegaskan bahwa penertiban angkutan kota harus sudah selesai pada akhir tahun ini. “Saya sudah mengambil diskresi untuk mencabut izin sementara peremajaan, dan kami berharap semua proses penertiban dapat rampung sesuai target,” ungkapnya.
Kerjasama dengan Dinas Perhubungan Lain
Wali Kota juga telah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak menambah angkutan antar kota yang melintas menuju pusat Kota Bogor. Ini merupakan langkah strategis untuk mencegah penambahan jumlah angkutan yang tidak memenuhi standar.
Di samping itu, Pemkot Bogor juga telah menyampaikan langkah-langkah yang diambil kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu tujuannya adalah agar tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan untuk angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun, khususnya yang beroperasi di pusat Kota Bogor.
Peran Masyarakat dalam Penertiban Angkot
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penertiban ini tidak dapat diabaikan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Pemkot dengan melaporkan kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini akan membantu pihak berwenang dalam melakukan penertiban lebih cepat dan efisien.
- Partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
- Pemahaman masyarakat tentang pentingnya transportasi publik yang aman dan nyaman.
- Kerjasama antara Pemkot dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.
- Pentingnya edukasi mengenai regulasi yang berlaku dalam transportasi umum.
- Dukungan kepada pengemudi angkutan kota untuk mematuhi aturan yang ada.
Pemkot Bogor juga akan melakukan sosialisasi mengenai Perda yang baru agar masyarakat lebih memahami aturan yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Keberlanjutan Program Penertiban Angkot
Program penertiban angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun ini bukan hanya sekadar tindakan sementara. Ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bogor untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan lebih teratur. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses.
Melalui upaya yang sistematis dan terencana, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menciptakan Kota Bogor yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan penertiban yang tepat, diharapkan kualitas hidup masyarakat akan meningkat, dan transportasi publik akan menjadi pilihan utama bagi warga Kota Bogor.
Dengan demikian, penertiban angkutan kota yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan masa depan transportasi yang lebih baik. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dengan dukungan semua stakeholder, akan terus berupaya untuk merealisasikan visi ini demi kesejahteraan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Zaskia Mecca Menyatakan Kecewa atas Pembatalan Sidang Anggota TNI Pemukul Karyawannya
➡️ Baca Juga: Realme Tunjuk Raphinha Sebagai Duta Merek Global Resmi untuk Peningkatan Brand
