Kaposwil PRR Aceh: Pengelolaan Anggaran Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada isu pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Laporan yang menyebutkan bahwa 92 persen dari anggaran tersebut dikelola oleh pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga menimbulkan berbagai reaksi. Sementara itu, pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, hanya mendapatkan porsi sekitar 8 persen. Menanggapi hal ini, Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, memberikan penjelasan. “Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat,” ujarnya.
Pemahaman Dasar Pengelolaan Anggaran Kesejahteraan Rakyat
Dalam konteks pengelolaan anggaran kesejahteraan rakyat, penting untuk memahami bahwa alokasi dana tidak hanya sekadar distribusi angka. Safrizal menekankan bahwa komposisi anggaran yang tampak tidak seimbang bukan berarti daerah terpinggirkan. Sebaliknya, hal ini merupakan hasil dari mandat hukum yang mengharuskan pemerintah pusat untuk berperan aktif dalam mengoordinasikan berbagai sumber daya nasional dalam penanganan bencana, yang melibatkan 53 kabupaten/kota di tiga provinsi.
“Bencana ini melintasi tiga provinsi dan puluhan kabupaten/kota, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk menggerakkan kekuatan nasional. Ketika Rencana Induk mulai dilaksanakan, banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Ini bukan berarti daerah diabaikan,” tambahnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR. Ketentuan ini kemudian diteruskan dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Rencana Induk menetapkan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pemerintah pusat bertugas untuk menetapkan regulasi yang mengikat semua pihak.
- Provinsi menjadi penghubung antara pusat dan daerah.
- Kabupaten/kota bertanggung jawab menyusun rencana operasional.
- Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara kolaboratif.
Kolaborasi Antara Pusat dan Daerah
Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sudah diatur dalam Renduk dengan jelas. Safrizal menegaskan bahwa pengelolaan anggaran kesejahteraan rakyat harus dipahami sebagai upaya kolaboratif, bukan sebagai kompetisi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami mengajak semua pihak untuk mencermati rincian tentang anggaran yang dibutuhkan. Dari total Rp100,16 triliun untuk tiga provinsi, hanya Rp61,88 triliun yang menjadi kewenangan langsung pemerintah pusat melalui DIPA kementerian/lembaga. Sebagian besar, yakni Rp38,27 triliun, meliputi kegiatan yang merupakan kewenangan daerah,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak proyek yang dikerjakan oleh pemerintah pusat sebenarnya adalah tanggung jawab daerah yang dikerjakan karena keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
Keterlibatan Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja Lokal
Pentingnya melibatkan perusahaan daerah dan tenaga kerja lokal dalam proyek-proyek rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi sorotan Safrizal. Menurutnya, partisipasi perusahaan daerah dalam proyek ini sangat didorong. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan perekonomian lokal tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat Aceh.
“Kami berupaya agar pelaksanaan proyek melibatkan perusahaan daerah sebanyak mungkin. Tenaga kerja yang terlibat pun sebagian besar berasal dari masyarakat Aceh, kecuali untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,” jelasnya.
Dukungan dan Bantuan dari Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat juga telah memberikan sejumlah bantuan yang langsung dialokasikan ke kas daerah. Di antaranya adalah tambahan Belanja Tidak Terduga dan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,64 triliun untuk tiga provinsi, di mana Aceh menerima porsi sebesar Rp1,65 triliun. Selain itu, dana melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 juga disalurkan sebesar Rp960,67 miliar khusus untuk Aceh.
Safrizal mengungkapkan bahwa Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terus memantau dan mengawal proses penyaluran anggaran. Melalui evaluasi rutin dan laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, diharapkan seluruh anggaran yang telah dialokasikan dapat sampai ke masyarakat dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pentingnya Pengawasan Publik
Safrizal juga menekankan pentingnya pengawasan dari semua pihak terkait penyaluran anggaran. Ia berharap masyarakat, media, dan akademisi dapat berperan aktif dalam mengawasi agar dana yang telah dialokasikan dapat bekerja dengan baik untuk masyarakat yang terdampak bencana.
“Kami di Posko Satgas PRR Aceh sangat terbuka terhadap kritik dan masukan. Pengawasan yang baik dari publik merupakan bagian dari kontrol yang sehat dalam pengelolaan anggaran,” tandasnya.
Peran Media dan Akademisi dalam Mengawal Anggaran
Media dan akademisi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran kesejahteraan rakyat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan melakukan investigasi dan pelaporan yang mendalam, mereka dapat membantu mendorong pemerintah untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal agar dana yang sudah dialokasikan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” ungkap Safrizal.
Kesadaran Masyarakat akan Hak dan Kewajiban
Masyarakat juga diharapkan untuk lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam proses pengelolaan anggaran. Dengan memahami bagaimana alokasi anggaran berfungsi, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa suara mereka penting. Dengan partisipasi aktif, mereka dapat membantu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Menghadapi Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran
Tentu saja, pengelolaan anggaran kesejahteraan rakyat tidak tanpa tantangan. Keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun tenaga kerja, menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Namun, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari semua pihak, tantangan ini diharapkan dapat diatasi dengan efektif.
“Kita semua harus bekerja sama. Dengan saling mendukung dan berkolaborasi, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan seefisien mungkin untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Safrizal.
➡️ Baca Juga: DPRD DKI Tegaskan Tarif Air PAM JAYA Tidak Membebani Keuangan Warga Jakarta
➡️ Baca Juga: Perebutan Juara Liga Inggris Semakin Ketat, Gol Menjadi Penentu Utama



