slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Waspadai Potensi Devisa Tambang yang Menghilang

Jakarta – Aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk para eksportir tambang kini mengalami pelonggaran. Kebijakan ini diambil dengan harapan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola hasil tambang mereka dengan lebih fleksibel.

Langkah ini tampaknya diperlukan, mengingat hasil tambang yang diperoleh dari kekayaan bumi Indonesia perlu diberikan keleluasaan dalam pengelolaannya, baik untuk kembali ke dalam negeri maupun untuk digunakan di luar negeri. Namun, penting untuk dicermati bahwa relaksasi ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga menguji sejauh mana komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa devisa hasil ekspor tersebut benar-benar kembali ke dalam sistem perekonomian domestik.

Pelonggaran Aturan DHE SDA untuk Eksportir Tambang

Pemerintah telah memberikan keringanan dalam ketentuan penempatan DHE SDA bagi eksportir yang bergerak di sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dengan kebijakan ini, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat dapat menempatkan DHE SDA dengan persentase minimum sebesar 30 persen selama periode paling singkat tiga bulan. Ini berbeda dari ketentuan umum yang berlaku untuk sektor pertambangan nonmigas, yang mengharuskan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Data dan Statistik Eksportir Pertambangan

Data dari Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan bahwa terdapat 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tergolong sebagai eksportir di sektor pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), ditemukan bahwa 64 NPWP, atau sekitar 12 persen dari total tersebut, memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu.

  • Jumlah NPWP eksportir pertambangan: 537
  • NPWP yang memenuhi kriteria: 64 (12%)
  • Kriteria untuk memanfaatkan fasilitas: berbentuk perseroan terbatas (PT)
  • Minimal satu pemegang saham dari negara mitra
  • Porsi kepemilikan minimal pemegang saham: 10%

Kriteria dan Negara Mitra

Fasilitas ini diberikan kepada eksportir yang merupakan perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan, di mana setidaknya satu pemegang saham berasal dari salah satu negara mitra. Negara-negara yang ditetapkan sebagai mitra dalam hal ini adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Menurut Susiwijono, kelima negara ini merupakan sumber investasi terbesar dalam sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral terkait perdagangan dengan Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kemudahan tambahan bagi eksportir yang memanfaatkan relaksasi ini. Mereka dapat menempatkan DHE SDA di bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan devisa tambang mereka.

Bank Devisa dan Penempatan Rekening Khusus

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa yang dapat dijadikan tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Dari jumlah ini, lima di antaranya merupakan bank devisa milik negara (BUMN), sedangkan sisanya adalah bank non-BUMN. Dengan adanya pilihan ini, diharapkan eksportir dapat memilih bank yang sesuai untuk mengelola DHE SDA mereka secara optimal.

  • Jumlah bank devisa yang ditetapkan: 15
  • Bank devisa BUMN: 5
  • Bank devisa non-BUMN: 10
  • Mulai berlaku: 1 September 2026
  • Tujuan: Memfasilitasi pengelolaan DHE SDA

Dengan pelonggaran aturan DHE SDA ini, penting bagi pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap potensi hilangnya devisa tambang yang seharusnya kembali ke dalam negeri. Relaksasi ini, meskipun memberikan kemudahan, juga menuntut komitmen dari semua pihak untuk memastikan bahwa hasil tambang yang diekspor dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Ketika menyusun strategi pengelolaan devisa tambang, eksportir perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ketentuan yang berlaku, kebijakan pemerintah, hingga kondisi pasar global. Dengan pendekatan yang tepat, keuntungan dari hasil tambang dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

➡️ Baca Juga: Persija Kembali Tersandung di Kandang PSIM, Jarak ke Puncak Semakin Jauh

➡️ Baca Juga: Aset Prudential Syariah Meningkat 20% Menjadi Rp8 Triliun di Tahun Ini

Related Articles

Back to top button