slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Kriminalisasi Kebijakan Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Berkelanjutan

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan dapat mencapai angka 8 persen masih terhambat oleh adanya tindakan kriminalisasi terhadap pejabat publik yang terkait dengan kebijakan yang mereka ambil. Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengungkapkan bahwa fenomena kriminalisasi kebijakan ini menjadi salah satu penghalang utama bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara, terutama karena kurangnya kepastian hukum yang dapat mendukung pengambilan keputusan.

Dampak Kriminalisasi Kebijakan terhadap Ekonomi

Menurut Wijayanto, Indonesia tidak terperosok dalam kutukan pertumbuhan ekonomi yang terjebak di angka 5 persen. Sebaliknya, hal ini disebabkan oleh pilihan yang diambil masyarakat dan pemerintah yang membiarkan praktik kriminalisasi kebijakan berlangsung. Beliau menegaskan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal, adanya kepastian hukum adalah suatu keharusan.

“Jika kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, kita harus memastikan bahwa hukum berjalan dengan baik,” tambahnya saat berbicara di acara Urun Rembug dan Soft Launching Buku bertajuk ‘Kriminalisasi Kebijakan: Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan’ di Universitas Paramadina, Jakarta, pada 28 April.

Risiko Keputusan Bisnis

Sofyan A. Djalil, mantan Menteri BUMN pada periode 2007-2009, juga memberikan pandangannya mengenai masalah ini. Ia menyoroti bahwa tindakan kriminalisasi yang menimpa sejumlah pejabat negara berpotensi menghilangkan inovasi dalam pengambilan keputusan. Sofyan menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pejabat negara, terutama yang berkaitan dengan dunia bisnis, selalu mengandung risiko tertentu.

Namun, ketika keputusan bisnis tersebut rentan untuk dikriminalisasi, pejabat negara akan merasa tertekan dan takut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Kreativitas dalam Pengambilan Keputusan

“Ketidakpastian ini mengakibatkan hilangnya kreativitas, yang seharusnya dimiliki oleh pejabat negara dalam menghasilkan kebijakan yang bernilai tambah,” ungkap Sofyan. Ia juga menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja Pasal 30 terkait diskresi tidak cukup memberikan perlindungan, karena diskresi biasanya dilakukan dalam konteks yang bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Sofyan mengisahkan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Ia pernah menghadapi situasi di mana tender frekwensi 3G dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, sehingga tiga perusahaan telekomunikasi lainnya tidak dapat berpartisipasi.

Contoh Kasus Nyata

“Saya akhirnya mengambil langkah untuk meminta pihak yang menguasai frekwensi tersebut mengembalikan tiga blok frekwensi agar dapat dilakukan tender secara adil. Saya mendorong Telkomsel, Indosat, dan XL untuk menjadi pemenang tender karena mereka sudah memiliki basis pelanggan yang besar,” jelasnya.

Langkah tersebut kemudian dibawa ke Sidang Kabinet untuk mendapatkan persetujuan agar ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut dapat diakui sebagai pemenang tender.

Pentingnya Dukungan Hukum yang Kuat

Sofyan menekankan bahwa negara sebenarnya hanya memerlukan dua aturan dasar. Pertama, tugas negara adalah menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat. Jika terdapat masalah, maka dapat merujuk kembali ke pasal pertama. Diskresi dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting dalam konteks ini.

“Saat ini, mantan anak buah saya di Kementerian sangat takut untuk membuat kebijakan karena khawatir akan mendapatkan ancaman kriminalisasi. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak mengambil keputusan sama sekali,” tambahnya.

Seruan untuk Menjaga Hukum

Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, juga angkat bicara mengenai isu ini. Ia menyerukan kepada para jaksa di seluruh Indonesia untuk berani menjaga hukum di negeri ini. Seruan ini muncul menyusul meningkatnya jumlah kasus kriminalisasi kebijakan yang menimpa sejumlah pejabat negara, seperti Tom Lembong dan Ira Puspa Dewi.

Hotasi, yang menjadi salah satu korban dari kriminalisasi kebijakan saat menjabat di Merpati, menekankan bahwa masih ada banyak jaksa yang idealis dan ingin membawa perubahan.

Tantangan bagi Jaksa dan Penegakan Hukum

“Saya tahu para jaksa sudah paham mengenai perkara yang mereka tangani, apakah bersangkutan terlibat korupsi atau tidak. Namun, mereka seringkali terpaksa mengikuti instruksi dari atasan. Oleh karena itu, saya mendorong jaksa yang memiliki idealisme untuk berani bersuara,” tegas Hotasi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jaksa memiliki tanggung jawab untuk menjaga hukum di negara ini, terutama jika dipercaya sebagai pengacara negara. Meskipun ia telah menjalani hukuman penjara terkait kasus sewa pesawat, Hotasi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki rasa benci terhadap jaksa.

Pesan untuk Perubahan

“Saya sudah mengalami masa penjara, tetapi saya tidak menyimpan kebencian terhadap Anda, jaksa. Saya berharap rekan-rekan jaksa di mana pun berada dapat melakukan perubahan positif,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Hasil Drawing Piala FA 2026 Bikin Heboh! Duel Raksasa Man City vs Liverpool Warnai Babak Perempat Final

➡️ Baca Juga: Kusta Dapat Sembuh Total: Tingkatkan Kesadaran dan Perawatan Secara Menyeluruh

Related Articles

Back to top button