Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Diadili Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada periode 2021-2023, kini berada di hadapan hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 April.
Tuntutan Hukum untuk Alfian Nasution
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Alfian Nasution kepada awak media. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Dalam persidangan yang sama, akan ada pembacaan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Hanung Budya Yuktyanta, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina untuk periode 2012-2014, serta Martin Haendra Nata, mantan Business Development Manager di Trafigura Pte, Ltd untuk periode 2019-2021.
Rincian Kasus Korupsi Minyak Mentah
Alfian Nasution didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) antara tahun 2013-2024. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Alfian telah menyebabkan kerugian yang sangat signifikan bagi keuangan negara, diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa Alfian telah melakukan atau ikut serta dalam tindakan melawan hukum yang terbagi dalam tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Tahapan Kasus Korupsi
Tiga tahapan yang dimaksud dalam kasus korupsi minyak mentah ini meliputi:
- Pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
- Pemberian kompensasi untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023.
- Penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada tahun 2020-2021.
Alfian diduga terlibat dalam praktik ilegal bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina lainnya, termasuk Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, serta beberapa manajer dan direktur lainnya yang terlibat dalam skema ini.
Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Ini
Selain Alfian, sejumlah nama lain juga disebutkan dalam dakwaan tersebut. Mereka termasuk:
- Toto Nugroho, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018.
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014.
- Dwi Sudarsono, Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020.
- Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
- Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte, Ltd.
Keterlibatan mereka menunjukkan betapa sistemik masalah ini, dengan banyaknya pejabat yang berkolusi dalam pengelolaan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian yang Diderita Negara
Dalam proses pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak secara ilegal. Salah satu contohnya adalah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, hingga mencapai Rp2,9 triliun.
Selain itu, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 kepada Pertamina Patra Niaga selama tahun 2022 dan 2023, tindakan mereka juga diduga telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Pada tahun 2020-2021, melalui penjualan solar nonsubsidi, para terdakwa dilaporkan telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.
Rincian Kerugian Negara
Secara keseluruhan, kerugian negara yang timbul dari serangkaian tindakan ini mencapai Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai 2,62 miliar dolar AS.
- Kerugian keuangan negara yang terdiri dari 5,74 miliar dolar AS terkait pengadaan impor produk kilang atau BBM.
- Kerugian Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Kerugian yang sangat besar ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kasus korupsi minyak mentah ini, tidak hanya bagi Pertamina tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam sektor energi. Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dengan sejumlah pejabat tinggi yang terlibat, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Penegakan hukum yang efektif adalah kunci untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan mantan dirut Pertamina Patra Niaga ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Upaya yang serius untuk memberantas korupsi harus terus dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik tetap terjaga.
Dengan perjalanan hukum yang masih panjang, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
➡️ Baca Juga: Menhub Ingatkan Pentingnya Waspada Puncak Arus Balik Lebaran 2026 demi Keselamatan Pengguna Jalan
➡️ Baca Juga: BAC 2026: Fajar dan Fikri Kuasai Laga, Amankan Tiket ke Babak Kedua




