Ombudsman Ungkap Akses Keluar di Lapas Cibinong Selain Hunian Mewah

Jakarta – Temuan terbaru dari Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong menunjukkan bahwa permasalahan di lembaga pemasyarakatan ini lebih kompleks daripada sekadar fasilitas mewah yang menyerupai apartemen. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tim pengawas menemukan adanya celah keamanan yang mengkhawatirkan, yaitu akses keluar yang tidak terkunci di bagian belakang beberapa rumah petak. Jalur tersebut langsung terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah, yang jelas menimbulkan risiko bagi keamanan dan ketertiban. Inspeksi ini menjadi sorotan publik, terutama setelah tim Ombudsman mengalami penolakan saat akan memasuki blok sel warga binaan pemasyarakatan (WBP). Meskipun tidak diizinkan masuk, mereka tetap berhasil mengungkap sejumlah temuan penting di luar blok.
Inspeksi Mendadak dan Temuan Menarik
Selama kunjungan tersebut, Ombudsman berhasil menemukan berbagai bangunan di sekitar Lapas Cibinong yang diduga dihuni oleh WBP. Bangunan-bangunan ini terlihat seperti homestay hingga rumah dalam kluster, dilengkapi dengan fasilitas yang tidak lazim untuk sebuah lembaga pemasyarakatan. Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa mereka menemukan lebih dari sepuluh rumah yang memiliki fasilitas layaknya apartemen, seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
Keberadaan mobil-mobil mewah yang terparkir di area tersebut juga menambah kejanggalan temuan yang didapat oleh tim. Salah satu rumah yang berhasil dimasuki oleh tim pengawas menunjukkan fasilitas yang sangat lengkap, hampir menyerupai tempat tinggal biasa daripada penjara. Di samping itu, terdapat juga fasilitas kebugaran yang lengkap serta pembangunan simulator golf yang menunjukkan adanya aktivitas yang tidak biasa bagi WBP.
Fasilitas Mewah yang Ditemukan
Beberapa fasilitas yang ditemukan oleh tim Ombudsman di Lapas Cibinong antara lain:
- Ruang tamu yang nyaman dengan sofa dan TV.
- Kulkas untuk penyimpanan makanan dan minuman.
- Meja makan yang bisa digunakan untuk berkumpul.
- Fasilitas fitness yang lengkap.
- Pembangunan simulator golf yang masih dalam proses.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan bukan tempat tinggal mewah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan akuntabilitas di dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Aspek Keamanan yang Mengkhawatirkan
Di balik kemewahan yang ditemukan, Ombudsman menyoroti aspek keamanan yang sangat memprihatinkan. Akses keluar yang tidak terkunci di belakang rumah-rumah petak jelas menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk melarikan diri. Jalur tersebut langsung terhubung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah, yang bisa menjadi sarana bagi WBP untuk melarikan diri dengan mudah.
Hal ini menjadi sorotan utama bagi Ombudsman, mengingat selama ini lembaga pemasyarakatan seharusnya memiliki sistem keamanan yang ketat untuk mencegah kemungkinan pelarian. Temuan ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan tindakan preventif dari pihak berwenang, yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar lapas.
Perbandingan dengan Lapas Lain
Ombudsman mencatat bahwa temuan fasilitas mewah dan celah keamanan di Lapas Cibinong ini tidak pernah mereka jumpai selama kunjungan pengawasan di lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Sebelumnya, mereka telah melakukan pemantauan di beberapa wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, dan Tangerang, namun tidak menemukan kondisi serupa.
Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan di Lapas Cibinong mungkin bersifat sistemik dan memerlukan perhatian serta tindakan yang lebih serius dari pemerintah dan pihak berwenang. Dengan adanya temuan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan memperbaiki kondisi di lembaga pemasyarakatan.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Keberadaan fasilitas mewah dan keamanan yang lemah di Lapas Cibinong menjadi pengingat penting akan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat di lembaga pemasyarakatan. Pengawasan yang efektif dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan fasilitas dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.
Pihak berwenang perlu mengevaluasi kembali kebijakan dan prosedur yang ada, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan bahwa semua WBP diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akuntabilitas juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas yang dapat merugikan masyarakat.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Berikut beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kondisi di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya:
- Meningkatkan sistem keamanan dengan menutup semua akses keluar yang tidak terkunci.
- Melakukan audit berkala terhadap fasilitas yang ada di dalam lapas.
- Memperkuat pengawasan dari pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.
- Memberikan pelatihan kepada petugas lapas untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi di Lapas Cibinong dan lembaga pemasyarakatan lainnya dapat diperbaiki, sehingga dapat berfungsi dengan baik sebagai tempat rehabilitasi dan bukan sebagai tempat tinggal mewah.
Kesimpulan
Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menunjukkan bahwa masalah di lembaga pemasyarakatan ini jauh lebih serius daripada yang terlihat. Dengan adanya fasilitas mewah dan akses keluar yang tidak terkunci, menjadi jelas bahwa ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat. Diharapkan, langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia berfungsi dengan baik dan aman.
➡️ Baca Juga: Banjir Setinggi Satu Meter Menggenangi Kebon Pala di Jakarta Timur
➡️ Baca Juga: Desil Bukan Sekadar Deretan Angka, Melainkan Potret Buruk Sistem Pemutakhiran Data dan Kaburkan Keadilan Sosial



