Pemagaran Sepihak Ganggu Pendidikan, Disdik Kabupaten Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum

— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan penanganan kasus pemagaran sekolah di SDN Bunisari kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
— Paragraf 2 —
Sekadar diketahui, akses menuju 11 ruang kelas SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipasangi pagar bondek besi setinggi 2 meter secara sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana.
— Paragraf 3 —
Kondisi tersebut memaksa 325 siswa SDN Bunisari melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan sistem bergiliran demi menjaga keamanan.
— Paragraf 4 —
“Betul, para siswa belajar bergiliran. Siswa kelas 1 hingga 3 masuk pada pagi hari mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, sementara siswa kelas 4 hingga 6 mengikuti KBM pada siang hari mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai,” ujar Sekretaris Disdik Bandung Barat, Edy Saprudin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
— Paragraf 5 —
Ia menilai tindakan pemagaran tersebut tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mencederai hak pendidikan anak-anak.
— Paragraf 6 —
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dan pengamanan lokasi kepada pihak kepolisian agar situasi tetap kondusif dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
— Paragraf 7 —
Edy mengungkapkan, dampak pemagaran sangat signifikan. Sebanyak sebelas ruang kelas di bagian belakang tidak dapat digunakan karena tertutup dan dinilai berbahaya.
— Paragraf 8 —
“Padahal itu merupakan ruang utama untuk kegiatan belajar. Akhirnya kami hanya bisa memanfaatkan tujuh ruangan yang tersisa di bagian depan dengan membagi waktu menjadi dua shift,” jelasnya.
— Paragraf 9 —
“Kondisi ini membuat proses belajar mengajar tidak lagi optimal,” tambahnya.
— Paragraf 10 —
Lebih jauh Edy menyebut, tekanan psikis turut dirasakan oleh seluruh pihak sekolah, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga orang tua yang diliputi kecemasan.
— Paragraf 11 —
“Anak-anak jadi tidak fokus, guru pun bekerja di bawah tekanan. Ini bukan kondisi yang ideal untuk membentuk generasi yang berkualitas,” ujarnya.
— Paragraf 12 —
Edy menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Rabu sore pekan ini atas nama Dinas Pendidikan.
— Paragraf 13 —
Ia menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada perlindungan terhadap fasilitas pendidikan yang merupakan aset umum dan tidak boleh diganggu secara sepihak.
➡️ Baca Juga: Analisis Dampak Strategi False Nine Terhadap Konsentrasi Bek Tengah Lawan di Lapangan
➡️ Baca Juga: Pep Guardiola Berkomitmen Memastikan Man City Bangkit Setelah Tersingkir dari Liga Champions




