slot depo 10k
anakbelajar daringBeritaDPRKebijakan DigitalkominfoMeutya Hafidpembatasan media sosialperlindungan anaktb hasanuddin

Komisi I DPR Respon Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tekankan Ruang Belajar Digital

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan kepada pemerintah bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun seharusnya tidak menghalangi ruang belajar digital mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasanuddin pada Minggu, 8 Maret 2026, sebagai tanggapan terhadap aturan baru yang akan diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menekankan pentingnya adanya kolaborasi dan konsistensi dalam pelaksanaan peraturan tersebut agar tujuan yang ingin dicapai dapat tercapai secara efektif.

Latar belakang dari kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak ini berakar pada kebutuhan untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konten-konten di platform digital. Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam berinteraksi secara digital.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, telah merilis kebijakan baru yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup penundaan akses terhadap akun anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring sosial.

Sebagai langkah awal, Meutya Hafid mengidentifikasi delapan platform yang akan dibatasi aksesnya, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Tahapan penerapan kebijakan ini akan berlangsung secara bertahap hingga semua platform memenuhi syarat kepatuhan yang ditetapkan.

DPR juga menyoroti pentingnya akses belajar digital dan mekanisme pengawasan yang tepat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan peraturan ini harus dilakukan dengan cermat agar tujuan untuk melindungi anak tidak justru menghalangi akses mereka terhadap informasi yang bermanfaat. “Secara keseluruhan, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini seharusnya melindungi anak-anak, bukan justru membatasi ruang-ruang positif yang mendukung perkembangan mereka,” kata Hasanuddin.

Politikus dari PDI-P ini juga mendorong pemerintah agar memastikan ruang belajar digital untuk anak-anak tetap dapat diakses dengan baik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mewajibkan platform digital untuk menyajikan laporan transparansi secara berkala. Laporan tersebut harus mencakup daftar platform atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua kalangan usia, sehingga ruang belajar anak dalam dunia digital tetap terjaga.

Hasanuddin juga mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam pemblokiran konten yang memiliki sifat positif atau edukatif. “Dalam rangka penapisan konten, sering kali muncul false positive, yaitu konten yang seharusnya tidak diblokir justru terhalang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang efektif,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan para ahli untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya pengawasan yang tepat, diharapkan tujuan dari kebijakan pembatasan medsos untuk anak dapat tercapai tanpa mengorbankan akses mereka terhadap informasi dan pendidikan yang bermanfaat.

➡️ Baca Juga: KBRI Tingkatkan Kewaspadaan WNI di UEA dengan Status Siaga 3 di Tengah Situasi Timur Tengah

➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Pesantren sebagai Fondasi Nasionalisme dan Penghasil Pemimpin Bangsa

Back to top button