slot depo 10k
BeritaHaji KhususHaji RegulerKementerian AgamaKorupsi HajiKPKKuota HajiPraperadilanYaqut Cholil Qoumas

KPK Soroti Keanehan Distribusi Kuota Haji Ekstra Era Yaqut: Evaluasi Regulasi dan Diskresi

Kritik terhadap proses distribusi kuota haji ekstra untuk periode 2023-2024, yang dijanjikan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini menyanggah pernyataan Yaqut yang menyatakan bahwa alokasi 10.000 haji khusus dan 10.000 haji reguler ini telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

KPK Menyangkal Klaim Keterbatasan Fasilitas

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa kuota tambahan telah disiapkan oleh Arab Saudi dengan fasilitas yang telah dipersiapkan untuk jemaah yang menerima kuota tersebut. Menurut Asep, pemberian kuota oleh Pemerintah Arab Saudi ini tidak dilakukan secara sembarangan tanpa persiapan yang matang.

Kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ini tentunya sudah melewati proses pengukuran dan persiapan yang matang, ujar Asep dalam podcast KPK yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPK RI pada tanggal 9 Maret 2026.

Asep melanjutkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan tempat dan fasilitas lainnya bagi tambahan kuota tersebut. Sehingga, jemaah haji reguler seharusnya menerima kuota yang lebih banyak dibandingkan haji khusus, tidak seperti yang telah diatur oleh Kementerian Agama era Yaqut.

KPK telah mengirim tim ke Arab Saudi untuk memeriksa fasilitas tersebut, termasuk fasilitas bagi calon jemaah tambahan untuk Wukuf. Asep menambahkan, “Jemaah reguler bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan zona satu, zona lebih jauh.”

Asep menekankan bahwa kuota haji ekstra diberikan oleh Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, bukan kepada individu atau biro travel. “Kuota haji diberikan ke pemerintah Indonesia. Jadi ini adalah kerjasama antar negara, bukan kepada perorangan atau biro travel,” tegasnya.

Mengingatkan Definisi Diskresi dan Aturan Undang-Undang

KPK menekankan pentingnya memahami arti diskresi dalam konteks pembuatan kebijakan. Diskresi, menurut Asep, hanya dilakukan untuk melindungi individu atau kelompok dengan melanggar aturan yang berlaku saat itu, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar.

Asep menantang, “Silakan anda menilai, apakah pembagian kuota haji ekstra ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap masyarakat yang sudah mengantri 20 tahun lebih, 8.400 ini hal yang kecil yang bisa diabaikan?”

Asep menyoroti nasib jemaah yang telah mengantri bertahun-tahun dan menabung untuk beribadah haji. Ia juga mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

➡️ Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pasar Jatinegara Ramai Dengan Pembeli Kue Kering: Tradisi dan Kepadatan Tak Terelakkan

➡️ Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran di Istana: Hikmah dari Quraish Shihab dan Pesan Ekologis serta Perdamaian dari Menag

Related Articles

Back to top button