
Usulan untuk menerapkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kini mulai mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI. Dalam upaya menanggapi isu kesehatan masyarakat dan perlindungan generasi muda, langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi potensi dampak negatif dari penggunaan vape yang semakin meluas di Indonesia.
Tanggapan Komisi III DPR RI terhadap Usulan BNN
Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BNN terkait usulan pelarangan penggunaan vape. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Kepala BNN telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III. Saya rasa penggunaan vape ini sebaiknya dilarang,” ungkap Safaruddin setelah melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Jabar, Bandung, pada 9 April. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menanggapi isu kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik.
Pro dan Kontra Larangan Vape
Safaruddin menyadari bahwa usulan pelarangan penggunaan vape akan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Meskipun banyak yang mendukung, ada juga yang menentang karena vape merupakan produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Meski ada pro dan kontra, jika produk ini sudah masuk ke dalam kategori yang dilarang, maka tidak ada pilihan lain. Kita harus mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya. Hal ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk melindungi kesehatan masyarakat meskipun harus menghadapi tantangan dari aspek ekonomi.
Koordinasi Lanjutan dengan BNN
Safaruddin menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi III, akan terus menjalin komunikasi dengan BNN untuk mengawal proses pelarangan ini. Dalam diskusi lebih lanjut, Kepala BNN menyatakan bahwa mereka akan segera menyusun regulasi yang akan mengatur larangan penggunaan vape.
“BNN akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan dapat diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya. Kerjasama antara lembaga pemerintah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan memastikan kepatuhan dari masyarakat.
Penerapan Hukum dan Pengawasan
Sementara itu, dalam kunjungan ke Polda Jabar, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang disahkan pada November 2025, dapat dilaksanakan dengan baik di provinsi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Kapolda Jabar, Kajati, dan Kepala BNNP, penerapan KUHAP baru di Jawa Barat hingga saat ini berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti,” kata Safaruddin. Dia menilai bahwa koordinasi yang baik antara instansi terkait menjadi kunci dalam pelaksanaan hukum yang efektif.
Harapan untuk Koordinasi yang Berkelanjutan
Safaruddin berharap agar kerjasama antara berbagai lembaga pemerintah dalam penerapan KUHAP baru dapat terus terjaga. “Koordinasi yang baik antara semua pihak sangat penting untuk menjaga kelancaran proses hukum dan menghindari kendala di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi yang baik antar instansi, diharapkan setiap permasalahan hukum yang muncul di Jawa Barat dapat ditangani dengan cepat dan efisien. “Kita harus menjaga komunikasi dan kerjasama ini agar semua perkara dapat diselesaikan tanpa kendala,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Memulai Jasa Desain Grafis Rumahan Tanpa Memerlukan Kantor
➡️ Baca Juga: Bontang Kuala Hadirkan Vila Atas Laut yang Menyajikan Keindahan Setara Maldives




