kpkgg
Nasional

Said Iqbal Menilai RUU Ketenagakerjaan Menciptakan Skema Upah Lebih Baik dari UU Cipta Kerja

Jakarta – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan skema pengupahan yang diusulkan. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, memberikan pandangan positif mengenai perubahan yang ada dalam RUU ini. Ia menilai bahwa skema pengupahan yang diatur dalam RUU ini lebih baik dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis lebih dalam mengenai apa yang membedakan kedua regulasi ini dan bagaimana hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Perbandingan Skema Pengupahan: RUU Ketenagakerjaan vs. UU Cipta Kerja

Dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Iqbal menyampaikan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai upah. Peningkatan ini, meskipun mungkin terlihat kecil, memiliki implikasi yang cukup besar bagi para buruh. “Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkapnya, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi pekerja.

Metodologi Penetapan Upah Minimum

Salah satu aspek kunci dari RUU Ketenagakerjaan adalah perubahan dalam metodologi yang digunakan untuk menentukan upah minimum. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah, kini diwajibkan untuk melakukan survei tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Hal ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam memastikan bahwa upah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dasar pekerja.

  • Survei KHL sebagai dasar penetapan upah.
  • Referensi data dari BPS untuk akurasi.
  • Partisipasi Dewan Pengupahan yang lebih inklusif.
  • Transparansi dalam proses penetapan upah.
  • Upah yang lebih sesuai dengan kebutuhan buruh.

Penghitungan Upah Minimum yang Lebih Komprehensif

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa jika upah minimum di suatu daerah berada di bawah hasil survei BPS atau rekomendasi Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengikuti acuan Kebutuhan Hidup Layak. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk menjamin bahwa upah yang diterima oleh pekerja setidaknya memenuhi standar hidup yang layak.

Namun, jika upah minimum di suatu daerah sudah berada di atas KHL, penghitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0,” jelas Iqbal, menunjukkan bagaimana RUU Ketenagakerjaan berupaya untuk lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Keberadaan Upah Minimum Sektoral

Salah satu terobosan penting dalam RUU Ketenagakerjaan adalah penegasan mengenai upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Iqbal menekankan bahwa upah minimum sektoral yang lebih tinggi akan diberlakukan. “Jadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. (UU) Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,” ujarnya.

Pengenalan upah minimum sektoral ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang mungkin memiliki biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya. Ini menciptakan keadilan dalam pengupahan dan memberikan insentif bagi perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka.

Persetujuan RUU Ketenagakerjaan oleh DPR RI

Setelah melalui proses yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Persetujuan tersebut menyiratkan bahwa ada harapan baru bagi pekerja dan buruh di Indonesia, terutama dalam hal pengupahan dan perlindungan hak-hak mereka.

Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/10) menjadi momen penting dalam perjalanan legislasi ini. Dengan disetujuinya RUU ini, diharapkan ada perubahan signifikan dalam cara pengupahan dan perlindungan pekerja di Indonesia, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi sekadar regulasi, tetapi juga harapan bagi masa depan dunia kerja di Indonesia. Transformasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

➡️ Baca Juga: Sinopsis Danur: The Last Chapter, Risa Hadapi Kenyataan dalam Saga Terakhir Danur

➡️ Baca Juga: SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu 13 September 2023

Related Articles

Back to top button