Bapanas Jamin Stabilisasi Harga Pangan untuk Perlindungan Petani dan Konsumen

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan stabilisasi harga pangan yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi konsumen sekaligus melindungi kesejahteraan petani. Dalam upaya ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen melalui langkah-langkah seperti subsidi harga pangan dan penyerapan hasil panen.
Fokus pada Keseimbangan Harga
Menurut Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara dua pihak yang sangat penting. “Fokus kami adalah memastikan bahwa harga tetap terjangkau bagi konsumen, sambil juga memperhatikan pendapatan yang layak untuk para petani,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada Rabu (30/9).
Dengan pendekatan semacam ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasokan pangan.
Perlindungan Melalui Harga Pembelian Pemerintah
Salah satu langkah konkret yang diambil untuk melindungi petani adalah dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Harga ini menjadi acuan bagi Bulog untuk menyerap gabah dari petani ketika harga pasar berada di bawah batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Indra menjelaskan, “Harga Rp6.500 tersebut adalah bentuk dukungan bagi petani. Ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang menetapkan batas bawah harga.” Dengan adanya kebijakan ini, petani tidak akan lagi menjual hasil panennya di bawah harga yang telah ditetapkan.
Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Penting untuk dicatat bahwa selama musim panen raya dua tahun lalu, harga gabah sering kali berada di bawah Rp5.000 per kilogram. Namun, dengan kebijakan baru ini, tidak ada petani yang mendapatkan harga di bawah Rp6.500. Hal ini menunjukkan adanya upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Bapanas melaporkan bahwa penyerapan setara beras dari produksi dalam negeri telah mencapai 4,09 juta ton per 28 September 2026, angka ini melampaui target penyerapan pemerintah. Selain itu, stok beras yang dikelola Bulog secara nasional mencapai 4,48 juta ton, yang menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan pangan.
Dukungan terhadap Pendapatan Petani
Indra menambahkan bahwa kebijakan HPP gabah juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani. “Dengan harga gabah di Rp6.500, itu sudah mencakup sekitar 34 persen dari biaya produksi,” jelasnya. Hal ini berdampak positif terhadap Nilai Tukar Petani (NTP) yang meningkat menjadi 129, angka tertinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ini menunjukkan bahwa ada peningkatan yang signifikan dalam kesejahteraan petani. “Ini adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” tambah Indra.
Dukungan untuk Konsumen
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian kepada konsumen dengan mengalokasikan Rp4,56 triliun untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada tahun 2026. Hingga 24 September 2026, Bulog telah menyalurkan sebanyak 828 ribu ton beras melalui program tersebut, yang bertujuan untuk menjaga harga pangan tetap stabil di pasaran.
Bapanas juga sedang memproses penugasan tambahan SPHP sekitar 74,18 ribu ton dari sisa anggaran yang ada. Selain itu, penugasan tambahan satu juta ton masih menunggu surat arahan Presiden dan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung stabilisasi harga pangan.
Bantuan Pangan untuk Periode Mendatang
Lebih lanjut, pemerintah telah mengalokasikan Rp31,5 triliun untuk bantuan pangan selama periode Februari-Maret dan Juli-September 2026. Program bantuan pangan ini direncanakan untuk dilanjutkan pada periode Oktober-Desember 2026, yang bertujuan untuk memastikan akses pangan yang cukup bagi masyarakat.
Kebijakan HPP Gabah untuk Perlindungan Petani
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan HPP gabah bertujuan untuk melindungi petani dari penurunan harga. Dia menjelaskan bahwa penyerapan oleh Bulog hanya mencakup sekitar 14,26 persen dari proyeksi produksi beras nasional untuk periode Januari-September 2026 yang diperkirakan mencapai 28,68 juta ton.
Dengan demikian, masih ada ruang bagi pihak swasta untuk menyerap hasil produksi. “Jika petani sejahtera, produksi akan meningkat, dan masyarakat akan mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ujar Amran, menekankan pentingnya sinergi antara kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan yang terjangkau.
Melalui langkah-langkah ini, Bapanas berupaya menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan, di mana baik petani maupun konsumen dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diterapkan. Dengan adanya stabilisasi harga pangan, diharapkan tidak hanya kesejahteraan petani yang meningkat, tetapi juga akses pangan yang lebih baik untuk masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Inspektorat Kab. Cirebon Raih Capaian 72 Persen Meski Hadapi Kendala yang Signifikan
➡️ Baca Juga: Zendaya dan Gaun Laba-laba: Contoh Kepercayaan Diri yang Layak Diikuti



