kpkgg
Nasional

DPR Resmi Menetapkan RUU Satu Data Indonesia Sebagai Undang-Undang Baru

Jakarta – Pada Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober, RUU Satu Data Indonesia resmi disetujui menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan agenda utama pengambilan keputusan terkait RUU tersebut.

Partisipasi Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 326 anggota dari total 576 anggota DPR. Sebelum pengesahan RUU Satu Data Indonesia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, memberikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU tersebut.

Pentingnya Data yang Akurat untuk Kebijakan Publik

Sturman menjelaskan bahwa banyaknya bantuan yang tidak tepat sasaran, program-program yang saling tumpang tindih, serta anggaran yang tidak efektif sering kali disebabkan oleh data yang tidak akurat. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keakuratan dan kualitas data merupakan dasar yang krusial untuk menciptakan kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.

“Konsep satu data merupakan manifestasi dari semangat Bhineka Tunggal Ika dalam pengelolaan data. Berbagai produsen data, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa, akan diintegrasikan dengan satu standar, satu meta data, satu kode referensi, serta satu data induk. Dengan demikian, data akan dapat berbicara dengan jelas,” tambah Sturman Panjaitan.

UU Satu Data Indonesia: Landasan Hukum yang Kuat

UU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif dari DPR yang bertujuan untuk mengatur Data Dasar Nasional (DDN). Data ini akan dikelola oleh negara dan akan berfungsi sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta memenuhi kebutuhan strategis nasional.

Pengelolaan data akan dilakukan secara komprehensif oleh negara, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan. UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, yang mencakup pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan yang telah ditetapkan.

Struktur Pengelolaan Data dan Kewenangan

Dalam siaran pers DPR, UU ini juga memberikan landasan hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengaturan kewenangan dalam pengelolaan data juga dijelaskan, yang mencakup tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

  • Pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia
  • Pembagian kewenangan pengelolaan data dari pusat hingga desa
  • Pengaturan tentang keamanan dan perlindungan data
  • Standar pengelolaan data yang terintegrasi
  • Penggunaan data untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik

Agenda Lain dalam Rapat Paripurna

Selanjutnya, Rapat Paripurna juga melanjutkan dengan pengesahan hasil Uji Kelayakan untuk calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031. Dua calon anggota BPK yang disetujui oleh DPR adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Rapat ini tidak hanya berfokus pada RUU Satu Data Indonesia, tetapi juga menyetujui RUU terkait Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana, yang juga menjadi usulan DPR. Setiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait RUU Perampasan Aset ini, menunjukkan pentingnya kolaborasi antar fraksi dalam pembuatan kebijakan.

Implikasi dari UU Satu Data Indonesia

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting bagi pengelolaan data di Indonesia. Dengan adanya UU ini, diharapkan akan tercipta sistem data yang lebih terintegrasi dan akurat. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan data saat ini.

Keberadaan data yang akurat dan terstandarisasi dapat membantu dalam mengambil keputusan yang lebih baik dan tepat sasaran. Data yang berkualitas juga berfungsi untuk mendukung berbagai kebijakan publik, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur.

Manfaat Jangka Panjang dari Pengelolaan Data yang Baik

Dari sudut pandang jangka panjang, penerapan UU Satu Data Indonesia akan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bantuan sosial
  • Mengurangi duplikasi program-program pemerintah
  • Menjamin transparansi dalam penggunaan anggaran negara
  • Memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan berbasis data
  • Memperkuat akuntabilitas pemerintahan di semua tingkatan

Dengan demikian, UU Satu Data Indonesia bukan hanya sekadar regulasi, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui data yang akurat dan terintegrasi.

Kesimpulan

Pengesahan RUU Satu Data Indonesia sebagai Undang-Undang merupakan tonggak sejarah dalam pengelolaan data di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan data menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan publik yang diambil berdasarkan data yang berkualitas dan akurat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

➡️ Baca Juga: Inspektorat Kab. Cirebon Raih Capaian 72 Persen Meski Hadapi Kendala yang Signifikan

➡️ Baca Juga: Juara Copa del Rey dari Tahun ke Tahun: Dominasi Barcelona dan Gelar Terbaru Real Sociedad

Related Articles

Back to top button