Kemenag Resmi Buka Pendaftaran IZOP untuk Madrasah Swasta, Simak Syarat dan Alurnya!

Jakarta – Kabar menggembirakan hadir bagi yayasan dan masyarakat yang berencana mendirikan lembaga pendidikan berbasis Islam. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi meluncurkan layanan Izin Operasional (IZOP) untuk pendirian madrasah swasta. Jika Anda memiliki yayasan dan berkeinginan untuk membuka madrasah, berikut adalah syarat dan alur resmi yang perlu diperhatikan. Layanan terintegrasi ini merupakan langkah resmi bagi masyarakat atau yayasan yang ingin mendirikan madrasah swasta baru. Hasil akhir dari proses ini adalah SK Izin Operasional (SK IZOP), Nomor Statistik Madrasah (NSM), serta akses ke akun EMIS Pusat. Agar proses pendirian madrasah dapat berjalan dengan lancar, calon penyelenggara diwajibkan memahami dengan baik jadwal, persyaratan, dan tahapan yang ada.
Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran IZOP
Proses perizinan untuk madrasah swasta akan dilakukan dalam tiga tahap yang berlangsung sepanjang tahun:
- Pendaftaran: Oktober hingga April
- Verifikasi dan Rekomendasi: Januari hingga Juli
- Penerbitan SK dan Piagam: Juni hingga Oktober
Dalam proses ini, pihak yang terlibat meliputi yayasan pemohon, Tim Pendis Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota, Tim Bidang Pendidikan Madrasah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, serta Tim KSKK Madrasah Ditjen Pendis.
Alur Pengajuan Pendirian Madrasah
Untuk melakukan pengajuan pendirian madrasah, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Pendaftaran
Yayasan yang ingin mendirikan madrasah harus membuat akun di portal resmi www.ijopmadrasah.kemenag.go.id. Setelah itu, yayasan perlu mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Proposal harus ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag melalui Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Verifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
Tim verifikasi yang terdiri dari minimal tiga orang dari Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah akan melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi. Jika semua syarat terpenuhi, Kepala Kankemenag akan memberikan rekomendasi kepada Kanwil.
Rapat Pertimbangan di Kanwil Kemenag Provinsi
Kanwil Kemenag Provinsi akan mengadakan rapat pertimbangan bersama tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi. Jika diperlukan, verifikasi lapangan dapat dilakukan kembali.
Pelaporan ke Ditjen Pendis
Kepala Kanwil kemudian akan melaporkan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari pusat.
Penerbitan Izin
Setelah mendapatkan persetujuan, Kanwil akan menerbitkan Nota Dinas, Keputusan Menteri Agama mengenai Izin Operasional, serta Piagam Pendirian Madrasah, beserta NSM dan akses EMIS Pusat. Dokumen asli akan diserahkan kepada penyelenggara. Apabila pada tahap manapun persyaratan belum terpenuhi, Kanwil akan memberikan informasi kepada calon penyelenggara.
Batas Waktu Setiap Tahap
Berdasarkan petunjuk teknis, batas waktu layanan untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen: paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan
- Verifikasi lapangan: paling lambat 30 hari kerja sejak verifikasi dokumen
- Rapat pertimbangan: paling lambat 60 hari kerja sejak verifikasi lapangan
- Penetapan: paling lambat 15 hari kerja sejak rapat pertimbangan
- Penerimaan peserta didik: Juli di madrasah
Persyaratan Umum Pendirian Madrasah
Merujuk kepada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian madrasah, yang dibagi menjadi tiga kategori utama: administratif, teknis, dan kelayakan.
Persyaratan Administratif
Calon penyelenggara harus memenuhi syarat administratif sebagai berikut:
- Berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan, dengan struktur organisasi, AD/ART, dan pengurus yang jelas.
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag setempat.
- Mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan minimal untuk satu tahun pelajaran ke depan.
- Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
Persyaratan Teknis
Dalam hal ini, dokumen yang perlu disiapkan mencakup:
- Satu set dokumen kurikulum dan Rencana Induk Pengembangan Madrasah
- Daftar calon guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan beserta riwayat hidup dan ijazah terakhir
- Daftar serta foto sarana dan prasarana yang dimiliki
- Guru RA dan MI minimal 80 persen harus berpendidikan S1, sedangkan untuk MTs, MA, dan MAK harus 100 persen
- Kepala madrasah harus berpendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
Persyaratan Luas Lahan
Tanah yang digunakan untuk madrasah harus memiliki sertifikat hak milik, wakaf, atau hibah atas nama badan hukum. Luas lahan minimum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- RA: 300 m² dengan minimal 2 ruang kelas
- MI: 790 m² dengan minimal 3 ruang kelas
- MTs: 1.440 m² dengan minimal 3 ruang kelas
- MA dan MAK: 2.170 m² dengan minimal 3 ruang kelas
Madrasah juga harus menyediakan ruang kepala madrasah, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, toilet, dan sarana bermain atau olahraga.
Persyaratan Kelayakan
Calon penyelenggara diwajibkan menyusun studi kelayakan yang mencakup:
- Tata ruang dan geografis
- Aspek ekologis dan prospek pendaftar
- Sosial budaya serta demografi anak usia sekolah
Lokasi pendirian madrasah harus aman dari bencana, ramah lingkungan, dan tidak terletak di daerah resapan air atau hutan lindung. Jumlah siswa per kelas harus memenuhi ketentuan, yakni lebih dari 15 siswa untuk RA, lebih dari 28 siswa untuk MI, dan lebih dari 32 siswa untuk MTs, MA, serta MAK. Selain itu, jumlah anak usia sekolah dalam radius 6 km harus cukup untuk menampung dalam satu satuan pendidikan, dan pendirian madrasah tidak boleh menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar.
Evaluasi dan Pencabutan Izin
Izin operasional madrasah berlaku selama lembaga pendidikan tersebut mematuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi terhadap madrasah dilakukan setelah empat tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK, serta tujuh tahun bagi MI, yang dihitung sejak tahun pelajaran pertama setelah izin diberikan. Apabila madrasah tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau tidak mencapai akreditasi minimal peringkat C, maka izinnya dapat dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan jika penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, informasi mengenai pendirian madrasah swasta melalui layanan IZOP ini diharapkan dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi yayasan dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan berbasis Islam. Pastikan untuk mematuhi semua syarat dan tahapan yang berlaku agar proses pendirian madrasah dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
➡️ Baca Juga: Dampak Asap Karhutla dari Provinsi Tetangga terhadap Beberapa Wilayah di Sumbar
➡️ Baca Juga: PSSI Luncurkan League Cup 2026/2027 untuk Menuju Timnas Indonesia yang Lebih Kompetitif




