Pemkab Bekasi Tertibkan Bantaran Saluran Balong Tua dengan Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah dengan membongkar puluhan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran saluran Balong Tua. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Proses Penertiban Bangunan Ilegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa penertiban bangunan liar di bantaran saluran Balong Tua dilakukan secara bertahap, mencakup sepanjang 7,6 kilometer dari Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjaga keberfungsian saluran air dan mencegah potensi banjir.
Surya menekankan bahwa penertiban hari ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemkab Bekasi untuk menegakkan aturan dan melindungi aset negara. Namun, mereka tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam proses ini, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dari penertiban tersebut.
Pelibatan Sumber Daya Manusia
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkab Bekasi melibatkan sekitar 300 petugas gabungan, terdiri dari 230 personel Satpol PP dan 70 anggota dari Kepolisian dan TNI, serta unsur perangkat daerah yang terkait. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penertiban berlangsung dengan aman dan tertib.
Di lokasi yang menjadi sasaran penertiban, terdapat total 257 bangunan liar yang melanggar ketentuan, dengan rincian 128 bangunan di Kecamatan Sukatani dan 129 bangunan di Kecamatan Tambelang. Pada hari penertiban, sebanyak 58 bangunan di Sukatani dibongkar menggunakan alat berat, sementara 40 bangunan lainnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Respon Masyarakat terhadap Penertiban
Selama proses penertiban, Surya mengungkapkan bahwa ada aksi penyampaian aspirasi dari warga Desa Sukawijaya, yang meminta kepastian mengenai ganti rugi atas bangunan yang dibongkar. Pemkab Bekasi merespon dengan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan dari penertiban ini. Setelah mendapatkan penjelasan yang memadai, warga pun membubarkan diri dengan tertib, dan penertiban berjalan lancar hingga selesai.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Surya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun di atas tanah milik negara, termasuk di bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, kabupaten, dan desa. Ia menegaskan bahwa penertiban ini akan dilaksanakan secara konsisten, tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Lingkungan dan Kesiapsiagaan Banjir
Camat Sukatani, Agus Dahlan, menambahkan bahwa penertiban bangunan ilegal sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko banjir, terutama saat musim hujan. Penertiban ini juga bertujuan untuk memulihkan fungsi irigasi agar distribusi air ke sawah dapat berjalan dengan lancar, serta menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Bekasi yang berwawasan lingkungan.
Agus menjelaskan bahwa kondisi saluran Balong Tua sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan. Berdasarkan informasi dari forum petani setempat, normalisasi saluran ini sangat mendesak untuk mendukung kelancaran distribusi air bagi 1.500 hektare sawah yang tersebar di Kecamatan Sukatani, Tambelang, hingga Sukawangi.
Pentingnya Normalisasi Saluran
Keberadaan bangunan liar di sepanjang bantaran saluran Balong Tua berpotensi besar menghambat proses normalisasi yang direncanakan Pemkab Bekasi. Normalisasi ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dibantu oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Agus menambahkan, “Alhamdulillah, saya bersyukur karena masyarakat Sukatani telah menunjukkan kesadaran dan mampu menjaga kondusif. Beberapa pemilik bangunan juga telah membongkar secara mandiri, menyadari kesalahan telah mendirikan bangunan di atas tanah negara.” Tindakan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah.
➡️ Baca Juga: Cek Harga OTR Mitsubishi Destinator di Jakarta per Maret 2026 dengan Update Terbaru
➡️ Baca Juga: Kembangkan Usaha Kecil Anda Menjadi Menengah dengan Program Kemitraan Strategis yang Efektif




