kpkgg
Daerah

Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Harus Memastikan Keterwakilan Suara Tetap Terjaga

Kenaikan ambang batas parlemen, yang dikenal dengan istilah parliamentary threshold, menjadi salah satu isu hangat menjelang Pemilu 2029. Diskusi mengenai peningkatan ambang batas ini menjadi 5 persen memunculkan berbagai tanggapan, terutama terkait dampaknya terhadap keterwakilan politik masyarakat. Dr. Tunjung Sulaksono, seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menekankan bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak menjamin efektivitas kerja lembaga legislatif. Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji lebih dalam bagaimana suara pemilih dapat tetap terwakili dalam proses politik yang ada.

Pentingnya Keterwakilan dalam Proses Politik

Menurut Tunjung, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak seharusnya terbatas pada seberapa banyak partai politik yang bisa meraih kursi di DPR. Ada aspek lain yang tak kalah penting, yaitu sejauh mana suara pemilih dapat terwakili dengan baik. “Wacana untuk menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus dianalisa secara kritis, terutama dari perspektif representasi dan demokrasi,” ungkapnya.

Isu perubahan ambang batas ini juga berkaitan dengan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun penerapan untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya bersifat konstitusional bersyarat. Dengan kata lain, penetapan mengenai norma dan besaran parliamentary threshold perlu disesuaikan dengan sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh MK.

Proses Pembahasan dan Alternatif Angka Ambang Batas

Dalam proses pembahasan, sejumlah angka sebagai alternatif ambang batas muncul, mulai dari mempertahankan 4 persen hingga opsi untuk menaikkannya menjadi 5 persen, 7 persen, atau bahkan 8 persen. Saat ini, angka 5 persen masih menjadi wacana yang terus dibahas dan belum menjadi ketentuan yang berlaku secara resmi.

Tunjung menjelaskan bahwa secara teori, parliamentary threshold dapat digunakan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam konteks sistem presidensial, kebijakan ini juga bisa dihubungkan dengan upaya memperkuat stabilitas pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan jumlah partai tidak otomatis meningkatkan efektivitas kerja parlemen.

Efektivitas Parlemen dan Kualitas Anggota

Jumlah partai yang lebih sedikit tidak serta merta menyelesaikan masalah efektivitas lembaga legislatif. Kinerja parlemen berhubungan erat dengan kualitas para anggotanya, kemampuan mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, serta pengawasan. “Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak secara otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga dipengaruhi oleh kualitas legislator, kemampuan dalam membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas berpotensi menyulitkan partai politik yang hanya meraih suara sekitar 1 hingga 3 persen untuk mendapatkan kursi di DPR. Ini menjadi penting untuk diperhatikan, terutama dalam konteks regenerasi kader politik di dalam partai-partai tersebut.

Sejarah Perubahan Ambang Batas di Indonesia

Diskusi mengenai besaran parliamentary threshold bukanlah hal baru dalam dinamisnya pemilu di Indonesia. Ambang batas tersebut telah mengalami beberapa perubahan selama berbagai pemilu. Misalnya, pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen, lalu meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014. Sejak Pemilu 2019, angka tersebut ditetapkan menjadi 4 persen dan kembali diterapkan pada Pemilu 2024.

Bagi Tunjung, perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa desain ambang batas tidak seharusnya hanya diarahkan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen. Kepentingan untuk menjaga keterwakilan suara masyarakat juga perlu diperhatikan dalam setiap pembahasan yang dilakukan.

Alternatif Desain Ambang Batas

Dalam upaya untuk mencari solusi yang lebih inklusif, Tunjung menawarkan alternatif desain yang bisa dibahas dalam perubahan aturan pemilu. Menurutnya, ambang batas tidak harus dijadikan sebagai penentu apakah suara partai dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Sebaliknya, ambang batas dapat diterapkan dalam pembentukan fraksi-fraksi di dalam parlemen.

Dengan pendekatan ini, diharapkan partai-partai kecil masih memiliki ruang untuk berkontribusi dalam proses legislasi, tanpa harus mengorbankan efektivitas kerja lembaga legislatif. Ini tentu akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai suara di masyarakat untuk tetap terwakili dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Membangun Sistem Politik yang Inklusif

Ke depan, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa sistem politik di Indonesia tetap inklusif. Kenaikan parliamentary threshold harus dipertimbangkan dengan seksama, agar tidak menghilangkan suara-suara penting dari partai-partai kecil yang mungkin memiliki gagasan dan kontribusi yang berharga.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi politik, dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tidak hanya mengutamakan stabilitas, tetapi juga memperhatikan keberagaman suara yang ada. Dengan demikian, keterwakilan masyarakat dalam proses politik dapat terjaga, dan demokrasi Indonesia semakin kuat.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam dialog terbuka dan konstruktif. Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa setiap suara dihargai dan memiliki tempat dalam sistem politik yang ada. Dengan demikian, kita dapat membangun masa depan politik yang lebih baik dan lebih berkelanjutan untuk semua.

➡️ Baca Juga: Latihan Bertahap untuk Menyesuaikan Kemampuan Tubuh Pemula dengan Aman dan Efektif

➡️ Baca Juga: Ayam Tukong Kalbar Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Related Articles

Back to top button