TNI-Polri Ungkap Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Lokasi Kosong Tanpa Pengunjung

Dalam sebuah operasi yang mengungkap praktik perjudian ilegal, personel gabungan TNI-Polri berhasil membongkar arena judi sabung ayam di Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penemuan ini menyoroti serangkaian masalah yang berkaitan dengan perjudian yang marak terjadi di wilayah tersebut, yang juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar.
Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam
Komandan Kodim 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi, mengungkapkan bahwa pembongkaran arena tersebut dilakukan pada hari Senin, setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menanggulangi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami menerima laporan tentang perjudian sabung ayam yang berlangsung di sini. Tindakan sudah diambil dengan membongkar dan merobohkan arena tersebut, dan lokasi kini telah dibersihkan. Namun, sayangnya para pelaku sudah tidak ditemukan di tempat,” jelas Gilang.
Durasi dan Sumber Informasi
Lebih lanjut, Gilang menyebutkan bahwa informasi mengenai praktik perjudian ini terungkap melalui penelusuran di media sosial, khususnya Facebook. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas sabung ayam ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Kondisi Lokasi dan Potensi Bahaya
Arena judi sabung ayam yang dibongkar berada di lahan kering yang berdekatan dengan pemukiman warga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran akibat kerumunan orang yang berkumpul di lokasi tersebut. Gilang menegaskan bahwa adanya aktivitas seperti ini di daerah kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama jika ada puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Daerah ini sangat kering. Jika ada orang yang berkumpul dan membuang puntung rokok sembarangan, itu bisa memicu kebakaran, yang dapat mengancam permukiman dan hutan di sekitarnya,” ungkap Gilang.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selama proses pembongkaran, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Temuan tersebut termasuk buku catatan yang berisi informasi mengenai nominal taruhan serta data pemain yang berasal dari berbagai kabupaten.
- 20 kurungan ayam
- 4 lampu penerangan
- 6 piala
- Terpal
- Buku catatan dan peralatan arena
“Banyak orang dari luar yang datang ke sini. Kami menemukan buku yang mencatat nomor taruhan, dan kami melihat bahwa ada nominal taruhan yang cukup besar, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta. Bahkan, perputaran uang yang tercatat di media sosial mencapai miliaran rupiah,” terang Gilang.
Penyelidikan Lanjutan dan Keterlibatan Aparat
Menyusul temuan ini, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian yang terungkap. Gilang menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menekankan pentingnya melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Saya belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan aparat dalam kasus ini. Oleh karena itu, saya bersama Kapolresta Gowa melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya. Gilang menekankan bahwa ini adalah kasus serius yang memerlukan perhatian khusus.
Komitmen TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan
Gilang menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik perjudian. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa upaya ini adalah bentuk tanggung jawab TNI-Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya unsur perjudian di tengah masyarakat. Jika ada oknum yang terlibat, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Operasi Pembongkaran dan Tindakan Selanjutnya
Tim gabungan TNI-Polri melakukan operasi pembongkaran pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 22 Agustus. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 personel dikerahkan untuk memastikan bahwa arena judi sabung ayam dapat dibongkar dengan aman.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah, memimpin tim dari Polsek untuk menyita barang bukti yang ada di lokasi. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.
Keberhasilan operasi ini menandakan bahwa pihak berwenang serius dalam memberantas praktik perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat. Upaya ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan mereka.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Praktik Ilegal
Dalam konteks ini, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas perjudian atau praktik ilegal lainnya. Melalui kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik yang merugikan dapat diminimalisir.
- Tingkatkan kesadaran tentang bahaya perjudian
- Laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang
- Dukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial positif
- Jaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman
Dengan adanya kesadaran kolektif, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, serta mencegah munculnya arena judi sabung ayam atau aktivitas ilegal lainnya di sekitar mereka.
➡️ Baca Juga: Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026: Status Pembebasan Pajak yang Perlu Diketahui
➡️ Baca Juga: 103 ASN Cimahi Dilantik Melalui Mekanisme Ketat, Ngatiyana Tegaskan Tak Ada Proses Instan




