Jangan Percaya Sama Politisi!

Sehari sebelum malam pergantian tahun 2022 ke 2023, Presiden Jokowi memberi kejutan kepada para rakyatnya dengan mengeluarkan Perppu tentang UU Ciptakerja yang sifatnya pengibirian terhadap Konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal dari 25 November 2021, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan akan diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Jika tidak ada perbaikan dalam tenggang waktu tersebut, barulah diangkat inkonstitusional permanen. Pembahasan ini sangat seru dan penting dipahami oleh akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Karena yang dirugikan pasti warga negara yang berada di lapisan terendah dari sebuah negara dan menguntungkan investor serta pengusaha.

Diskusi kali ini diisi oleh akademisi dan Praktisi hukum dari berbagai kota, pembicara pertama yaitu bapak M. Fajar Sidiq Widodo, SH., MH., dosen Hukum Tata Negara IAIN Kediri, Dr. I Nyoman D. SE. M.AK., MM. Ak yang lebih akrab disapa Dr. ND seorang pakar perpajakan dan menjadi dosen di Politeknik negeri Bali. Kemudian yang terakhir ada bapak Dr. Zahid Rusyad, SH. M.Hum.,C.LA seorang akademisi dan praktisi hukum, dosen Hukum di Universitas Widyagama Malang. Dan moderator dari Mikel Kelvin, SH., anggota Rumah Hukum Peneleh sekaligus Aktivis Peneleh Regional Makassar.
Bapak Fajar menjelaskan dasar hukum diterbitkannya Perppu adalah pasal 22 UUD RI 1945 yang berbunyi “1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, 2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikut, 3) jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan presiden tersebut harus dicabut. Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu, Presiden dinilai otoriter dan membuat kebijakan yang menguntungkan para investor dan pemodal.

Menurut Dr. ND yang menjadi pengamat ekonomi Indonesia dan praktisi di bidang perpajakan, beliau mengklasifikasikan keuntungan yang didapat investor dengan adanya Perppu ini, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha (termasuk klaster perpajakan), dukungan riset dan inovasi, dukungan administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus.

Bahkan Dr. Yus (Zahir) berani mengatakan bahwa ini termasuk imperialism, dengan cara menguasai “negeri jajahan” dan sekaligus mengontrol penduduk dari suatu “negeri jajahan”, haruslah disamakan budaya hukum antara “negeri penjajah” dengan “negeri jajahan”. Dengan perkataan lain membuat regulasi yang ditujukan pada rakyat negeri jajahan berdasarkan political will penjajah yang berkepentingan sekali untuk mengendalikan public order. Dan faham seperti ini akan berpotensi mengabaikan suasana kejiwaan dan keadilan masyarakat. Sebagai penutup, beliau berpesan, “jangan gampang terkena bujuk rayu para politisi. Jika kamu percaya politisi, berarti setengah imanmu hilang, dan setengahnya lagi rusak!”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *